Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 di skck.polri.go.id, Ini Syaratnya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat dokumen pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 di skck.polri.go.id, Ini Syaratnya
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara dokumen pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. 

4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online
Cara Membuat SKCK Online (Tribunnews.com)

Berikut cara membuat SKCK Online:

Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon mengakses laman resmi SKCK online di skck.polri.go.id:

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

Berita Rekomendasi

- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

- Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai peruntukan SKCK.

Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.

- Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP.

Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.

- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas