Pekan Depan TNI AD Akan Mulai Bangun Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa yang Dibakar
TNI Angkatan Darat (AD) pekan depan akan mulai membangun rumah dinas kesehatan di Hitadipa yang dibakar oleh delapan oknum TNI pada 19 September 2020
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) pekan depan akan mulai membangun rumah dinas kesehatan di Hitadipa yang dibakar oleh delapan oknum TNI pada 19 September 2020 lalu.
Kepala Pusat Zeni Angkatan Darat (Kapusziad) Mayjen TNI Mohammad Munib mengatakan berdasarkan perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, ia telah memerintahkan 30 personel Denzipur 12 di Nabire untuk menjalankan tugas tersebut.
Hal tersebut disampaikan Munib saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta pada Kamis (12/11/2020).
"Kekuatan untuk membangun kembali rumah yang dihuni oleh enam kepala keluarga itu akan kita kerahkan 30 orang. Kemudian perkiraan kita dengan 30 orang itu akan selesai dalam waktu 90 hari kerja atau dalam tiga bulan. Karena ini urgent jadi rencana kita mulai minggu depan sudah action, sudah ada kegiatan pembangunan kembali," kata Munib.
Sebelumnya, sebanyak delapan oknum TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa Intan Jaya pada 19 September 2020 lalu.
Baca juga: 8 Oknum TNI AD Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa Intan Jaya
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasik penyelidikan dan penyidikan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih terkait peristiwa tersebut.
Dodik mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 orang personel TNI AD dan satu orang warga sipil.
Selain itu, kata Dodik, pihaknya juga telah menemukan alat bukti yang cukup terhadap delapan oknum personel TNI AD tersebut.
Delapan personel tersebut, kata Dodik, di antaranya Kapten Inf SA, Letda Inf KP, Serda NFA, Sertu S, Serda IS, Kopda BP, Pratu MI, dan Prada NHC.
Dodik mengatakan ada dua pasal yang disangkakan kepada mereka yakni Pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Dodik saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta pada Kamis (12/11/2020).
Dodik mengatakan saat ini tim gabungan dan Kodam XVII Cendrawasih sedang melengkapi berkas perkara.
Apabila sudah memenuhi syarat formal dan material, kata Dodik, maka berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura.
"Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materil sebesar Rp1,3 miliar," kata Dodik.
Sekadar informasi, Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih berkerja berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukkan Kemenko Polhukam.
Kasus pembakaran terhadap rumah dinas kesehatan tersebut sebelumnya juga telah termuat dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM terkait peristiwa kekerasan di Intan Jaya dan hasil investigasi Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya yang digawangi oleh aktivis HAM Haris Azhar beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.