Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Mantan Pegawai Hingga Pihak Swasta

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru dalam insiden kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Mantan Pegawai Hingga Pihak Swasta
WARTAKOTA/henry lopulalan
Gedung Kejaksaan Agung mulai dalam proses perbaikan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Setelah beberapa kali polisi olah TKP serta anlisa sejumlah tenaga ahli maka kesimpukan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian tukang bekerja di aula. Delapan orang ditetapakan menjadi tersangka terbakarnya gedung Kehaksaan Agung tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru dalam insiden kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.

Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. Nantinya, pihaknya akan melakukan gelar konfrensi pers terkait penetapan tersangka tersebut.

"Iya jam 2 akan konfrensi pers. Ada 3 tersangka baru," kata Brigjen Sambo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Sambo menuturkan ketiga tersangka baru itu berasal dari internal dan eksternal Kejaksaan Agung RI.

"Mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan. Perusahaan pengadaan minyak loby sama ACP," jelasnya.

Namun demikian, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut terkait peran ketiga tersangka baru itu dalam kasus kebakaran Kejagung. Nantinya, kasus itu akan diungkap saat jumpa pers pengungkapan kasus.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo (kedua kanan) usai memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo (kedua kanan) usai memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.  

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Tersangka Kelompok Pekerja Kasus Kebakaran Kejagung

Berita Rekomendasi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," tandasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas