Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Mantan Pegawai Hingga Pihak Swasta
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru dalam insiden kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru dalam insiden kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. Nantinya, pihaknya akan melakukan gelar konfrensi pers terkait penetapan tersangka tersebut.
"Iya jam 2 akan konfrensi pers. Ada 3 tersangka baru," kata Brigjen Sambo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Sambo menuturkan ketiga tersangka baru itu berasal dari internal dan eksternal Kejaksaan Agung RI.
"Mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan. Perusahaan pengadaan minyak loby sama ACP," jelasnya.
Namun demikian, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut terkait peran ketiga tersangka baru itu dalam kasus kebakaran Kejagung. Nantinya, kasus itu akan diungkap saat jumpa pers pengungkapan kasus.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Tersangka Kelompok Pekerja Kasus Kebakaran Kejagung
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.