BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Subsidi gaji gelombang II tahap I sudah cair dan dapat Anda cek di rekening. Pada tahap ini langsung ditransfer ke 2,1 Juta pekerja
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) gelombang 2 tahap 1 telah cair.
Telah disalurkannya bantuan Subsidi Gaji termin II tahap I diinformasikan langsung melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Hore.. Cek Rekeningmu Ya! Subsidi Gaji/Upah Termin II Tahap I sudah cair," tulis @kemnaker dalam unggahannya.
Seperti sebelumnya, BSU senilai Rp 1,2 juta ini akan langsung dikirim ke rekening penerima.
Baca juga: Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Ini Persyaratannya
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Secara Online Melalui eform.bri.co.id/bpum
Sebagai informasi, banyak yang menyebut bantuan ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena satu dari beberapa syarat yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dikirim ke 2,1 Juta pekerja
Diwartakan Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, telah ada 2,1 juta lebih penerima bantuan subsidi gaji.
"Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida melalui keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Lebih lanjut, kata Ida, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin kedua ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar Ida.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM dengan Akses Login eform.bri.id/bpum, Ini Jenis Usaha yang Dapat BPUM
Pengurangan jumlah penerima
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengungkapkan, akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.
Kendati demikian, Anwar tidak menyebutkan jumlah pengurangannya.
Hal tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya Senin (9/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Anwar melanjutkan, kedua instansi ini membahas terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
DJP menemukan ketidaksesuaian karena ada penerima subsidi merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.
"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," katanya.
Kendati demikian, Kemenaker memastikan penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.
Terkait persyaratan penerima bantuan, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menjelaskan dalam aturan yang diterbitkan.
Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Baca juga: Subsidi Gaji Mulai Disalurkan, Kemenaker Sebut Jumlah Penerima BLT Tahap 2 Berkurang, Ini Alasannya
Persyaratan Penerima Bantuan
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
Masih dikutip dari Kompas.com, berikut cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak di laman Kemnaker.go.id:
- Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu Klik "Daftar Sekarang".
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.
- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Termin II Cair Hari Ini untuk 2,1 Juta Pekerja" dan "Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya".
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Muhammad Idris)