BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Subsidi gaji gelombang II tahap I sudah cair dan dapat Anda cek di rekening. Pada tahap ini langsung ditransfer ke 2,1 Juta pekerja
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) gelombang 2 tahap 1 telah cair.
Telah disalurkannya bantuan Subsidi Gaji termin II tahap I diinformasikan langsung melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Hore.. Cek Rekeningmu Ya! Subsidi Gaji/Upah Termin II Tahap I sudah cair," tulis @kemnaker dalam unggahannya.
Seperti sebelumnya, BSU senilai Rp 1,2 juta ini akan langsung dikirim ke rekening penerima.
Baca juga: Jumlah Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Ini Persyaratannya
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Secara Online Melalui eform.bri.co.id/bpum
Sebagai informasi, banyak yang menyebut bantuan ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena satu dari beberapa syarat yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dikirim ke 2,1 Juta pekerja
Diwartakan Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, telah ada 2,1 juta lebih penerima bantuan subsidi gaji.
"Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida melalui keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Lebih lanjut, kata Ida, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin kedua ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar Ida.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM dengan Akses Login eform.bri.id/bpum, Ini Jenis Usaha yang Dapat BPUM
Pengurangan jumlah penerima
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengungkapkan, akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.
Kendati demikian, Anwar tidak menyebutkan jumlah pengurangannya.
Hal tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.