Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi
Menurut Djoko Tjandra, semua tindakan itu murni inisiatif dari Tommy Sumardi sendiri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan
Brigjen Prasetijo meminta jatah karena telah mengenalkan Tommy dengan Irjen Napoleon.
Dari situ, Prasetijo kemudian mendapat uang 50 ribu dolar AS diambil dari 100 ribu dolar AS.
Sisanya 50 ribu dolar AS diserahkan ke Irjen Napoleon namun ditolak karena jumlahnya terlalu kecil dan Napoleon meminta jumlah lebih besar.
Alhasil, uang itu dibawa oleh Prasetijo.
Mei 2020, Brigjen Prasetijo kembali meminta jatah ke Tommy Sumardi karena nama Djoko Tjandra berhasil dihapus dari DPO Interpol.
Kemudian Tommy menyerahkan uang 50 ribu dolar AS.
Berita Rekomendasi