Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prajurit TNI AU Pengunggah Video Sambut Kepulangan Habib Rizieq Kini Berstatus dalam Pemantauan

Serka BDS, personel TNI AU yang sempat ditahan Polisi Militer Angkatan Udara setelah mengunggah video menyambut Habib Rizieq Shihab telah dibebaskan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Prajurit TNI AU Pengunggah Video Sambut Kepulangan Habib Rizieq Kini Berstatus dalam Pemantauan
TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (AU) Mabes TNI AU Marsekal Utama (Marsma) TNI Fajar Adriyanto di Lanud Halim Perdana Kusuma pada Sabtu (1/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serka BDS, personel TNI AU yang sempat ditahan Polisi Militer Angkatan Udara setelah mengunggah video menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah dibebaskan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan Serka BDS telah dibebaskan sejak Kamis (12/11/2020) sore.

Fajar mengatakan Serka BDS dibebaskan dari penahanan dalam rangka proses penyelidikan karena keterangan yang dibutuhkan darinya telah cukup.

Fajar menjelaskan Serka BDS juga telah diperbolehkan bekerja seperti biasa kembali di satuannya.

"Statusnya dalam pemantauan. Bisa bekerja seperti biasa, normal namun dalam pemantauan. Artinya kalau sewaktu-waktu butuh informasi lebih lanjut dan dia dibutuhkan untuk ditanya, dia bisa segera datang," kata Fajar ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (13/11/2020).

Baca juga: FPI: Anies Baswedan Diundang Hadiri Hajatan Pernikahan Putri Habib Rizieq Besok

Ia mengatakan hingga saat ini belum diputuskan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Serka BDS akibat perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Fajar menjelaskan satu di antara alasannya adalah karena menyangkut banyak kewenangan di antaranya Polisi Militer, Intelijen TNI AU, Dinas Pembinaan Mental, dan Komandannya.

Meski ia mengatakan saat ini sanksi untuk Serka BDS sedang dirundingkan, namun demikian ia berharap tidak ada hukuman terhadap Serka BDS.

"Tapi sepertinya mungkin karena dia dalam pertimbangannya berkelakuan baik, tidak mengancam dan bisa dilepas, ya mudah-mudahan tidak ada hukuman. Mungkin hanya peringatan saja, istilahnya kalau peringatan, kalau diulangi bisa dihukum lagi. Itu bisa saja," kata Fajar.

Baca juga: Wagub DKI Persilakan Rizieq Shihab Gelar Hajatan Pernikahan Putrinya di Tengah Pandemi Covid-19

Namun demikian Fajar mengimbau kepada seluruh Prajurit TNI AU untuk bijak bermedia sosial dan mengikuti aturan yang sudah ada dan berlaku bagi TNI AU.

"Jadi saya mengimbau kepada seluruh prajurit TNI Angkatan Udara silakan bermedsos dengan bijaksana, ikuti aturan yang sudah ada dan aturan yang berlaku untuk Anggota TNI AU," kata Fajar.

Baca juga: Covid-19 di Jakarta Kembali Melonjak, Kerumunan Massa Rizieq Shihab dan Aturan Jaga Jarak

Diberitakan sebelumnya seorang anggota TNI AU yang berdinas di salah satu satuan pemeliharaan di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta berinisial Serka BDS ditahan Polisi Militer TNI AU (Pomau) sejak Rabu (11/11/2020).

Serka BDS ditahan karena diduga melanggar hukum disiplin militer setelah mengunggah video menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ke media sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas