Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai di Medsos! Naskah Akademik RUU Minuman Beralkohol Diduga Kutip Wikipedia

Media sosial dihebohkan dengan adanya Naskah Akademik (NA) RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diduga mengutip situs Wikipedia.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ramai di Medsos! Naskah Akademik RUU Minuman Beralkohol Diduga Kutip Wikipedia
www.dpr.go.id
Draf Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol - Media sosial dihebohkan dengan adanya Naskah Akademik (NA) RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diduga mengutip situs Wikipedia. 

Seperti yang pemberitaan Tribunnews sebelumnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol memberikan pengecualian untuk beberapa kegiatan atau tempat dalam mengonsumsi minuman beralkohol.

Anggota Baleg DPR Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, satu di antara pengusul RUU ini.

Ia menyebut hadirnya RUU itu bukan untuk menghilangkan seluruh minuman beralkohol di dalam negeri, tetapi lebih untuk membatasinya.

"Tidak (menghilangkan seluruhnya), dalam RUU ini juga menjaga pluralitas masyarakat Indonesia."

"Masih dibolehkan untuk kepentingan terbatas," papar Illiza saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Illiza menjelaskan, kepentingan terbatas itu misalnya kegiatan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Katakanlah hotel bintang lima, dalam aturan internasional kan harus ada (minuman beralkohol)."

Berita Rekomendasi

"Kalau adat istiadat sudah lama dan ada kebiasaan, itu tetap diperbolehkan."

"Jadi tidak mengatur benar-benar (minuman beralkohol) tidak ada," papar Illiza.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ahmad Sahroni : Kalau Terlalu Ketat, akan Munculkan Pengoplosan

Ia menyebut, rujukan pengusul RUU itu bukan hanya dari hasil kajian di dalam negeri dan mengutip Al-Quran saja, tetapi berdasarkan data-data internasional.

"WHO pada 2018 menegaskan minuman beralkohol berbaya, baik kesehatan, sosial dan mengakibatkan banyak kecelakaan lalu lintas."

"Bahkan, penyebab kematian ketujuh tertinggi di dunia," paparnya.

"Spirit dan tujuan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama dimana Pasal 28H ayat 1 UUD 1945."

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik."

"Dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan," sambung Illiza.

(Tribunnews.com/Shella,Seno Tri Sulistiyono)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas