Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rp 22 Miliar Dana Nasabah Raib di Maybank, Legislator PKS : OJK Harus Inisiatif Mediasi

Raibnya dana nasabah Bank Maybank Indonesia Tbk bernama Winda D. Lunardi sebesar Rp 22 miliar ramai diperbincangkan belakangan ini.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rp 22 Miliar Dana Nasabah Raib di Maybank, Legislator PKS : OJK Harus Inisiatif  Mediasi
NST
Logo Bank Maybank 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raibnya dana nasabah Bank Maybank Indonesia Tbk bernama Winda D. Lunardi sebesar Rp 22 miliar ramai diperbincangkan belakangan ini.

Kepolisian telah menetapkan tersangka yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Dalam kasus ini sendiri Maybank adalah pihak pelapor. Oknum pelaku kejahatan ini sudah ditangkap dan berada di tahanan Kejaksaan Tangerang Selatan. Kini, kasus ini dalam proses pengadilan negeri.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menilai masyarakat akan merasa tak nyaman menyimpan uang di bank bila menilik kasus tersebut. 

"Saya kira kasus ini telah menjadi preseden buruk terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Masyarakat akan merasa tidak aman menyimpan uang di bank," ujar Anis, dalam keterangannya, Jumat (13/10/2020).

Baca juga: Ketua OJK: Kalau Nasabah Maybank Tidak Bersalah, Pasti Uang Rp 20 Miliar Kembali

Anis juga mengatakan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan (bank). Indikator lemahnya sistem pengawasan itu terbukti dengan terjadinya management fraud yang dilakukan karyawan sendiri. 

Baca juga: Bareskrim Berencana Kembali Periksa Kepala Cabang Maybank Cipulir

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan belum maksimalnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sector perbankan.

Berita Rekomendasi

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut menegaskan bahwa nasabah berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang sektoral lainnya. 

"Pengawasan perbankan menjadi tugas utama dari OJK. Karena itu OJK tidak cukup hanya meminta bank untuk meningkatkan pengawasan internalnya atau meminta bank melakukan investigasi, tetapi OJK harus melakukan mediasi antara perbankan dengan nasabah yang dirugikan," kata dia. 

Anis menegaskan mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak-hak konsumen yang dijamin Undang-Undang sebagai nasabah Maybank telah dipenuhi. 

Karenanya, politikus senior PKS itu berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada ditetapkannya oknum bank sebagai tersangka. 

"Akan tetapi kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas dengan pertanggungjawaban dari semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini," tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas