Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Mabes Polri Perpanjang Masa Penahanan Gus Nur Selama 40 Hari

Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Mabes Polri Perpanjang Masa Penahanan Gus Nur Selama 40 Hari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi: Vonis majelis hakim kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur disambut sujud syukur oleh massa pendukung Gus Nur di luar PN Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). Sujud syukur digelar lantaran Gus Nur tidak ditahan. Usai sujud syukur, massa pendukung menggelar doa bersama. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.

Menurut Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.

Baca juga: Refly Harun Bantah Buat Pertanyaan Menjebak Kepada Gus Nur

Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.

Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020) lalu. (tribun network/igman)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas