Bareskrim Mabes Polri Perpanjang Masa Penahanan Gus Nur Selama 40 Hari
Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.
Menurut Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.
Baca juga: Refly Harun Bantah Buat Pertanyaan Menjebak Kepada Gus Nur
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.
Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.
"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020) lalu. (tribun network/igman)