Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ustaz Yusuf Mansur Bakal Kembali Dipolisikan

Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan investasi yang menyebabkan beberapa pihak rugi ratusan juta.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Dituding Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ustaz Yusuf Mansur Bakal Kembali Dipolisikan
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Tim kuasa hukum dari korban yang mengaku mengalami tindak penipuan diduga dilakukan Ustaz Yusuf Mansur saat menggelar jumpa pers di kawasan Ampera Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Yusuf Mansur kembali dilaporkan ke polisi soal masalah investasi bodong.

Dirinya akan digugat secara pidana seusai didugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya PN Tangerang menolak gugatatan lima orang yang mengaku sebagai investor kepasa Yusuf Mansur.

Ustaz Yusuf Mansur pun memenangkan gugatan perdata atas lima orang investor.

Hal itu disebabkan karena Ketua majelis hakim PN Tangerang menganggap bukti yang diberikan kurang.

Kali ini korban lainnya menduga ada tindak pidana yang dilakukan Yusuf Mansur terkait investasi kepada beberapa orang.

"Tampaknya mereka akan banding dan oleh sebab itu, sekarang ini saya dan rekan-rekan ini kita akan memproses dari sisi aspek pidana," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kali ini sekiranya ada 10 orang investor yang berniat melaporkan Yusuf Mansur setelah merasa adanya tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan dan pelanggaran ITE.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas