KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, Selasa (17/11/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zulkifli memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.
"Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, dan rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," ungkap Alex.
Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Baca juga: Mahasiswa Unnes Dikembalikan ke Orang Tua Setelah Laporkan Rektor atas Dugaan Korupsi, Ini Kata KPK
Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018;
"Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Alex.
Atas perbuatannya, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka yaitu Amin Santono anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin swasta/perantara, Yaya Purnomo Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan.
Kemudian Ahmad Ghiast selaku swasta/kontraktor, Sukiman selaku anggota DPR RI 2014-2019, serta Natan Pasomba Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.
Kenamnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.
Teranyar, ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini, yaitu Budi Budiman Wali Kota Tasikmalaya, Khairuddin Syah Sitorus Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021, Puji Suhartono swasta/Wabendum PPP 2016-2019, Irgan Chairul Mahfiz anggota DPR 2014-2019, dan Agusman Sinaga Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.