KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, Selasa (17/11/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, Selasa (17/11/2020).
Zulkifli sejak 3 Mei 2019 ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018 serta penerimaan gratifikasi.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Alex menjabarkan konstruksi perkara yang menjerat Zulkifli Adnan Singkah.
Baca juga: Komisi III DPR Dorong KPK Turun Tangan Atasi Kasus Gagal Bayar di Sektor Keuangan
Pada Maret 2017, Zulkifli bertemu dengan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo di sebuah
hotel di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.
"Dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen," kata Alex.
Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.
Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar.
"Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan," sebut Alex.
Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah
Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.
Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
"Tersangka ZAS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK Tahun Anggaran 2018 kota Dumai, yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar," beber Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.