Mahasiswa Unnes Dikembalikan ke Orang Tua Setelah Laporkan Rektor atas Dugaan Korupsi, Ini Kata KPK
Mahasiswa Unnes bernama Frans Josua Napitu dianggap merusak reputasi kampus setelah melaporkan Rektornya atas dugaan korupsi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus dugaan korupsi ke KPK RI.
Surat laporan tersebut telah dikirimkan secara langsung oleh pelapor Frans Josua Napitu ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020) lalu.
Berdasarkan hasil observasi, pelapor menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Atas dasar temuan tersebut, Frans menduga adanya tindak pidana korupsi hingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Baca juga: Keluarkan Seruan Moral Terkait Integritas Rektornya, Para Profesor di Unnes Dipanggil Via WhatsApp
Ia menjelaskan, anggaran tersebut merupakan keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.
"Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI," kata Frans saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dalam laporan tersebut, terdapat rincian komponen anggaran, lampiran dokumen serta data pendukung.
Kemudian dokumen tersebut akan dikembangkan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK RI," ujar Frans.
Frans dikembalikan ke orang tuanya
Setelah melaporkan rektornya, Frans menerima tanggapan yang kurang baik dari Dekanat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Dekanat justru melayangkan surat keputusan pengembalian pembinaan moral karakter Frans Josua Napitu.
Hal itu pasca-pelaporan kasus dugaan korupsi rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Baca juga: Diskusi Publik Ungkap Beberapa Kejanggalan Pemeriksaan hingga Pembebastugasan Dosen Unnes Sucipto
Surat keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 itu ditujukan kepada orangtua Frans dan telah dikirimkan melalui pos pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, disebutkan segala hak dan kewajiban mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum tersebut ditunda.