Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Unnes Dikembalikan ke Orang Tua Setelah Laporkan Rektor atas Dugaan Korupsi, Ini Kata KPK

Mahasiswa Unnes bernama Frans Josua Napitu dianggap merusak reputasi kampus setelah melaporkan Rektornya atas dugaan korupsi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Mahasiswa Unnes Dikembalikan ke Orang Tua Setelah Laporkan Rektor atas Dugaan Korupsi, Ini Kata KPK
(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah 

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Universitas Negeri Semarang ( Unnes) yang mengembalikan pembinaan mahasiswanya, Frans Josua Napitu ke orang tua.

"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangt uanya kembali."

"Karena yang bersangkutan telah melaporkan Rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip Kompas.com pada Senin (16/11/2020).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Kajian ini ditujukan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dari sisi efisiensi pengeluaran BPJS Kesehatan yaitu Adverse Selection dan Moral Hazard Peserta Mandiri, Over Payment karena Kelas Rumah Sakit Yang Tidak Sesuai dan Fraud di Lapangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: KPK Sayangkan Sikap Rektor Unnes yang Kembalikan Mahasiswa ke Orangtuanya

Ghufron mengingatkan, masyarakat berhak melapor jika mengetahui adanya tindak pidana dan hal tersebut dilindungi oleh hukum.

Bahkan, negara telah menyiapkan peghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," pungkas Ghufron.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Riska Farasonalia/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas