Ahli Hukum: RUU Minol Punya Konsekuensi Logis, Jangan Sampai Timbul Masalah Baru
Ahli Hukum UMS, Galang Taufani memberikan pandangannya terkait Rancangan Undang-undang Larangan Minuman beralkohol (RUU Minol).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Galang Taufani memberikan pandangannya terkait Rancangan Undang-undang Larangan Minuman beralkohol (RUU Minol).
Galang menyebut, selama ini aturan terkait minuman beralkohol telah diatur secara tegas di sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebut saja seperti pasal 300 ayat 1 yang melarang penjualan miras kepada anak yang belum berumur 16 tahun.
Kemudian di pasal 492 yang mengatur pelanggaran hukum akibat kondisi seseorang saat mabuk.
"Sebetulnya KUHP diatur secara tegas mengenai minuman beralkohol ini," ucap Galang dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Rabu (18/11/2020).
Galang kemudian membandingkan antara KUHP dengan RUU Minol.
Baca juga: Menkumham Sebut RUU Minol Masih Sebatas Usul Sejumlah Anggota DPR
Baca juga: HNW Dukung Fraksi DPR untuk Sahkan UU Larangan Minol
Ia melihat dalam RUU Minol, DPR ingin mengatur lebih spesifik dan detail hal-hal yang tidak tersentuh oleh KUHP.
Ini tergambar dari 7 bab dan 24 pasal di dalam RUU Minol.
"Di RUU itu bisa kita lihat ketentuan misalnya, pengertian minuman beralkohol, klasifikasinya sampai dijelaskan detail di Bab II. Kemudian pelarangan juga diatur secara detail hingga pengawasannya."
"Kalau kita lihat masing-masing pasal dan bab, kelihatan sekali DPR ingin mengatur lebih detail dan spesifik soal minuman keras," urai Galang.
RUU Minol Memunculkan Konsekuensi
Galang memandang, ada atau tidaknya RUU Minol di masyarakat sama-sama mengandung konsekuensinya.
Ia kemudian memisalkan, jika minuman beralkohol masih diatur dengan KHUP, maka pemerintah harus memperhatian penegakan hukum nantinya.
"Harus jelas penegakan hukum bagaimana nantinya," tegas Galang.
Baca juga: Penjelasan PPP Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Diusulkan Masuk Prolegnas 2021
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur Cuti Melahirkan untuk Istri 6 Bulan