Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum: RUU Minol Punya Konsekuensi Logis, Jangan Sampai Timbul Masalah Baru

Ahli Hukum UMS, Galang Taufani memberikan pandangannya terkait Rancangan Undang-undang Larangan Minuman beralkohol (RUU Minol).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ahli Hukum: RUU Minol Punya Konsekuensi Logis, Jangan Sampai Timbul Masalah Baru
Tangkap layar channel YouTube Tribunnews.com
Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Galang Taufani:RUU Minol punya konsekuensi logis, jangan sampai timbul masalah baru 

Galang melanjutkan penjelasannya, jika RUU Minol disahkan dan diterapkan di tengah-tengah masyarakat.

Maka jika hal tersebut terjadi, ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan pemerintah terlebih dahulu.

Utamanya bagaimana menyusun RUU yang mudah dipahami serta tidak membuatnya multitafsir.

"Jangan sampai nanti justru menimbulkan masalah baru dalam masyarakat. Bagaimana rumusan pasal betul-betul bisa dipahami dan mudah untuk ditegakkan."

"Sekali lagi saya katakan, diatur lebih detail dan spesifik atau tidak diatur sekalipun punya konsekuensi masing-masing," ucap Galang.

Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislali (Baleg) DPR.

Berita Rekomendasi

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usulan DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2020.

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usul inisiatif dari 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS dan satu orang dari Fraksi Partai Gerindra.

RUU ini merupakan rancangan undang-undang yang mengatur tentang larangan minuman beralkohol.

Larangan yang dimaksud dalam hal ini adalah setiap orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol yang tertera di BAB III Pasal 5, 6, dan 7.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti:

- Kepentingan adat

- Ritual Keagamaan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas