Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum: RUU Minol Punya Konsekuensi Logis, Jangan Sampai Timbul Masalah Baru

Ahli Hukum UMS, Galang Taufani memberikan pandangannya terkait Rancangan Undang-undang Larangan Minuman beralkohol (RUU Minol).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ahli Hukum: RUU Minol Punya Konsekuensi Logis, Jangan Sampai Timbul Masalah Baru
Tangkap layar channel YouTube Tribunnews.com
Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Galang Taufani:RUU Minol punya konsekuensi logis, jangan sampai timbul masalah baru 

- Wisatawan

- Farmasi

- Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan PPP

Baca juga: PKS Minta Baleg DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2021

Lantas minuman beralkohol seperti apa yang dilarang?

Pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 dijelaskan, minuman beralkohol adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang dalam Pasal 4 Ayat (2).

Berita Rekomendasi

Lalu apa tujuan dari larangan minuman beralkohol ini?

Dari RUU tersebut dijelaskan mengenai tujuan larangan minuman beralkohol:

1. Melindungi masyrakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol

2. Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol

3. Menciptakan keteriban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol

Bagaimana ketentuan pidana apabila ada yang melanggar?

Di BAB VI tentang Ketentuan Pidana dijelaskan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas