Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Akses eform.bri.co.id untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta. BLT UMKM diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi - BLT UMKM Rp 2,4 juta, akses eform.bri.co.id untuk cek penerima 

TRIBUNNEWS.COM - Akses eform.bri.co.id untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta. 

Diketahui, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro atau BLT UMKM adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

BLT UMKM diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan program Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.

Rencana tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

Baca juga: Segera Daftar BLT UMKM, Ditutup Akhir November, Cek Penerima Login eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum Masukkan NIK, Ini Cara Mendapatkan Bantuan UMKM

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

"Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Teten menyatakan tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini.

Mengutip depkop.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesita (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/ BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas