Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login info.gtk.kemdikbud.go.id: Cek BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Pemerintah memberikan bantuan kepada guru honorer sebesar Rp 1,8 juta, untuk mengetahui daftar nama penerimanya, cek melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Login info.gtk.kemdikbud.go.id: Cek BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
info.gtk.kemdikbud.go.id
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Pemerintah memberikan bantuan kepada guru honorer sebesar Rp 1,8 juta, untuk mengetahui daftar nama penerimanya, cek melalui info.gtk.kemdikbud.go.id. 

Jika data PTK dinyatakan sudah lengkap, maka penerima sudah dapat melakukan proses pencairan dana.

Untuk melakukan proses pencairan dana, terdapat berkas-berkas yang harus dipersiapkan, seperti berikut:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Penerima dapat mencairkan dana BSU tersebut di bank-bank penyalur.

BERITA TERKAIT

PTK hanya diberikan waktu aktifasi rekening hingga 30 Juni 2021.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas