Mepet Hari Pemungutan Suara, Busyro Muqqodas Cs Ajukan Speedy Trial untuk Sidang Gugatan Pilkada
Sidang gugatan pelaksanaan Pilkada lanjutan di masa pandemi Covid-19 digelar perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan pelaksanaan Pilkada lanjutan di masa pandemi Covid-19 digelar perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Sidang berlangsung tertutup untuk awak media.
Dalam agenda pemeriksaan permohonan itu, pihak penggugat yakni Busyro Muqqodas Cs mengajukan speedy trial, alias melangsungkan persidangan secara cepat kepada hakim.
Mengingat pada 9 Desember atau kurang lebih 20 hari lagi pemungutan suara Pilkada sudah berlangsung.
Baca juga: Jelang Hari Pemungutan Suara Pilkada, KPU: Pemilih yang Belum Rekam e-KTP Tinggal 1 Persen
"Karena tadi di persidangan kita juga meminta untuk adanya speedy trial, atau percepatan persidangan dikarenakan apabila putusan ini diputuskan setelah pilkada dilaksanakan pada 9 Desember maka ini menjadi sia-sia," kata kuasa hukum Penggugat Muhammad Syahputra Sandiyudha usai persidangan.
"Jadi kita minta majelis hakim PTUN Jakarta agar ini diputuskan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember," imbuh dia.
Kata Yudha, hakim menyebut speedy trial sangat mungkin dilakukan.
Tapi dengan catatan, kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat sama-sama menyepakatinya.
Baca juga: 15 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ASN jika Tidak Ingin Disebut Langgar Netralitas di Pilkada 2020
Sementara pada sidang perdana tadi, Tergugat I Komisi II DPR RI dan Turut Tergugat DKPP RI, absen.
Keputusan speedy trial akan ditentukan pada sidang pekan depan dengan agenda masih soal pemeriksaan permohonan.
"Tadi ada dua pihak yang belum hadir yaitu DKPP dan DPR RI. Jadi nanti minggu depan kita hadir bersama perbaikan berkas, lalu dua pihak belum hadir untuk hadir, bersama pihak lain juga untuk membahas masalah jadwal persidangannya," ucapnya.
"Jadi harapan kami bisa ada kebijaksanaan dari majelis hakim untuk memutuskan bahwa permintaan kita untuk speedy trial diterima," pungkas dia.
Baca juga: FPI Ancam Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada, Ini Kata Polisi
Adapun gugatan perkara dengan nomor registrasi 203/G/TF/2020/PTUN.JKT itu diajukan oleh Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) yang kini menjabat Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas, wartawan senior Ati Nurbaiti, aktivis HAM Elisa Sutanudjaja, pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana, dan Direktur Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro.
Sedangkan pihak tergugat adalah Komisi II DPR RI (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri (Tergugat II), KPU RI (Tergugat III), serta Bawaslu (turut Tergugat), dan DKPP (turut Tergugat).
Busyro dkk menilai menilai keputusan para tergugat tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya Penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Tergugat I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).