Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima BLT Guru Honorer Wajib Hati-hati agar Data Tak Dicuri, Ini Layanan Resmi untuk Melapor

Waspada data penerima BLT guru honorer bisa dicuri. Berikut ini layanan aduan resmi untuk melapor jika ada kendala.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Penerima BLT Guru Honorer Wajib Hati-hati agar Data Tak Dicuri, Ini Layanan Resmi untuk Melapor
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Waspada data penerima BLT guru honorer bisa dicuri. Berikut ini layanan aduan resmi untuk melapor jika ada kendala. 

Bagi penerima BLT guru honorer, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

5. Berpenghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Untuk mencairkan BLT guru honorer, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:

Berita Rekomendasi

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memiliki.

3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemdikbud yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gigih/Sri Juliati, Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas