Penerima BLT Guru Honorer Wajib Hati-hati agar Data Tak Dicuri, Ini Layanan Resmi untuk Melapor
Waspada data penerima BLT guru honorer bisa dicuri. Berikut ini layanan aduan resmi untuk melapor jika ada kendala.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
![Penerima BLT Guru Honorer Wajib Hati-hati agar Data Tak Dicuri, Ini Layanan Resmi untuk Melapor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/blt-guru-honorer-19112020.jpg)
Bagi penerima BLT guru honorer, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
5. Berpenghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan.
![Ilustrasi uang](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-882020.jpg)
Untuk mencairkan BLT guru honorer, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memiliki.
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemdikbud yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gigih/Sri Juliati, Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih/Ade Miranti Karunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.