BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Berikut Penjelasan dan Cara Lapornya
Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) termin II mulai disalurkan pada awal November 2020, kini telah memasuki tahap 3.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) termin II sudah mulai disalurkan pada awal November 2020.
Meski demikian, banyak pekerja yang sebelumnya mendapatkan BSU pada termin I, kini belum menerima bantuan termin II.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya memverifikasi ulang data setiap pekerja yang jadi sasaran bantuan.
Ida menambahkan bila ingin memastikan pekerja yang sudah mendapatkan bantuan dua bulan lalu memenuhi syarat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Kami harus mendapatkan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rekomendasi dari KPK untuk memastikan penerima subsidi gaji atau upah ini sesuai dengan peraturan," kata dia saat ditemui di Hotel Horison, Kota Bekasi, Kamis (19/11/2020).
"Mereka yang memenuhi syarat itu adalah yang upahnya yang dilaporkan di BPJS itu di bawah Rp 5 juta," tambah Ida.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk? Langsung Lapor ke Nomor WhatsApp Berikut Ini
Baca juga: Cara Mencairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Login info.gtk.kemdikbud.go.id di Sini!
Ida belum bisa memastikan penyusutan jumlah penerima bantuan dan jumlah pekerja yang tidak mendapatkan bantuan pada termin kedua ini.
"Ini sedang dalam proses finalisasi, tapi yang sudah clear, kami salurkan berarti sudah masuk pada batch (tahap) ketiga," kata dia.
Bila calon penerima belum menerima subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor.
Misalnya, Anda bisa melapor melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305.
Dilansir Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan subsidi gaji pada tahap ini sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.
“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Untuk sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.