Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Berikut Penjelasan dan Cara Lapornya

Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) termin II mulai disalurkan pada awal November 2020, kini telah memasuki tahap 3.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Berikut Penjelasan dan Cara Lapornya
hai.grid.id
Ilustrasi Uang-BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Berikut Penjelasan dan Cara Lapornya. 

Kemudian, tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Jumlah anggaran sementara yang telah tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun.

Laporan dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata dia.

Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.

BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.

Ilustrasi Uang-
Ilustrasi Uang-BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening? Berikut Cara Lapornya, Bisa Lewat Aplikasi Sisnaker atau WA (Tribunnews.com)

Berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

BERITA REKOMENDASI

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.


- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas