Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Mengaku Tidak Sreg dengan Instruksi Mendagri karena Dinilai Telah Langgar Otonomi Daerah

Terkait Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Refly Harun mengaku tidak sreg karena hal itu dinilai telah melanggar otonomi daerah.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Refly Harun Mengaku Tidak Sreg dengan Instruksi Mendagri karena Dinilai Telah Langgar Otonomi Daerah
tangkapan layar di kanal YouTube Refly Harun
Terkait Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Refly Harun mengaku tidak sreg karena hal itu dinilai bukan ranah pemerintah pusat dan telah melanggar otonomi daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Dalam aturan tersebut Mendagri mengingatkan adanya sanksi pencopotan jabatan bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya, di antaranya menegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Pengamat Politik Refly Harun menyatakan, dirinya kurang menyetujui instruksi tersebut.

Refly Harun menganggap hal itu telah melanggar otonomi daerah, dan bukan ranah pemerintah pusat untuk menentukan hal-hal di daerah.

"Saya tidak sreg semuanya karena saya menganggap harusnya ada hal-hal yang harus menghargai otonomi daerah," ujar Refly Harun dalam video yang diunggah kanal YouTube-nya, Jumat (20/11/2020).

"Sehingga bukan ranah lagi pemerintah pusat untuk menentukan A-I-U di daerah masing-masing, apalagi soal Pilkada dan mudahnya pemberhentian," lanjutnya.

Adapun terkait pencopotan jabatan, Refly Harun mengatakan Presiden maupun Mendagri tidak bisa sewenang-wenang melakukannya.

Berita Rekomendasi

Karena hal itu perlu ada alasan yang jelas dan tidak hanya didasarkan pada instruksi presiden (inpres) atau instruksi menteri (inmen).

Baca juga: Refly Harun Sebut Mendagri dan Presiden Tak Bisa Asal Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes Covid

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra : Presiden dan Mendagri Tidak Berwenang Copot Kepala Daerah

"Alasan untuk memberhentikan tersebut tentu seperti yang dikatakan Prof Yusril, tidak bisa didasarkan pada inpres atau inmen, tetapi harus dasarnya pada undang-undang," jelasnya.

Sementara itu, aturan yang menjadi dasar pencopotan jabatan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa proses pemberhentian kepala daerah tidak hanya melibatkan satu lembaga/institusi pemerintah saja.

Akan tetapi bisa melibatkan tiga lembaga sekaligus atau minimal dua lembaga.

"Kalau tiga lembaga, DPRD dalam konteks provinsi/DPR di provinsi, lalu bisa juga Presiden sebagai administratif, lalu juga Mahkamah Agung, Presiden atau Mendagri," ujarnya.

Menyoal pencopotan kepala daerah karena melanggar protokol kesehatan Covid-19, apabila yang dilanggar adalah peraturan pemerintah (PP), maka ketidakpatuhan itu bisa dikonstruksikan sebagai sebuah pelanggaran atau tidak memenuhi janji jabatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas