Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal TNI Copot Baliho Rizieq Shihab, Pengamat: Negara Tidak Boleh Kalah dari Siapapun

Pengamat menilai anggota TNI mencopot baliho Rizieq Shihab merupakan hal yang sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Soal TNI Copot Baliho Rizieq Shihab, Pengamat: Negara Tidak Boleh Kalah dari Siapapun
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pengamat menilai anggota TNI mencopot baliho Rizieq Shihab merupakan hal yang sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat militer, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, bicara soal anggota TNI yang mencopot baliho bergambar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Menurutnya, aksi anggota TNI mencopot baliho Rizieq Shihab merupakan hal yang ada dasar hukumnya.

Terlebih pemasangan baliho itu tidak berizin.

Seperti diketahui, pemasangan spanduk dan baliho diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Polri-TNI ketika melakukan pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Polri-TNI ketika melakukan pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab di Jakarta, Jumat (20/11/2020). (Via Kompas.com)

"Spanduk, baliho, dan reklame diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame."

Baca juga: TNI Tertibkan Baliho Rizieq Shihab, Haris Azhar: Berarti Ada Ancaman Serius

Baca juga: Polisi Tunggu Itikad Rizieq Shihab Lakukan Swab Test Covid-19 hingga Selasa

"Semua diatur agar tidak merusak estetika, etika, dan kepastian hukum di DKI," tutur wanita yang akrab disapa Nuning, Sabtu (21/11/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Ia mengatakan TNI bisa membantu tugas pemerintah (pemda) atau kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta negara.

BERITA REKOMENDASI

Nuning menyebut hal-hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Tugas TNI di bidang pertahanan sesuai tusi (tugas dan fungsi) bisa saja lakukan itu menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang kita sebut OMSP (operasi militer selain perang)," terang dia, Sabtu (21/11/2020).

"Hal ini merupakan kerangka penegakan hukum."

"Harus dikatakan dengan pasti negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum," lanjutnya.

Meski Nuning menganggap pencopotan baliho Rizieq Shihab oleh TNI sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Beni Sukadis selaku Pengamat Militer dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis (LESPERSSI) sempat mengingatkan TNI agar tidak terlibat urusan penegakan hukum.


Mengutip Kompas.com, Beni mengatakan sebaiknya TNI fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara.

Ia menilai tak ada alasan penting bagi TNI untuk ikut serta dalam urusan pencopotan baliho Rizieq Shihab.

"Yang paling penting apakah ada keadaan genting yang memaksa TNI harus turun tangan, kan enggak ada," tegas Beni.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Jelaskan Alasan TNI-Polri Turunkan Baliho Rizieq Shihab, Bukan Satpol PP

Baca juga: Klarifikasi Jubir Wapres Soal Wacana Pertemuan Maruf Amin dan Rizieq Shihab: Belum Ada Rencana

Sebelumnya, sejumlah anggota TNI diketahui mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab.

Hal ini tampak dari video yang beredar di media sosial.

Profil Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Orang yang memerintahkan penurunan baliho Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Profil Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Orang yang memerintahkan penurunan baliho Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Pagdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengatakan pencopotan baliho Rizieq Shihab berdasarkan perintahnya.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020), dilansir Kompas.com.

Perintah itu ia keluarkan karena FPI kembali memasang baliho Rizieq Shihab meski telah diturunkan petugas Satpol PP.

"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan."

"Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," tutur Dudung.

Tak hanya di Jakarta, pencopotan baliho Rizieq Shihab tanpa izin juga terjadi di sejumlah daerah.

Seperti Semarang, Sumedang, hingga Palembang.

Respons FPI

Puluhan baliho   Rizieq Shihab di wilayah Kota Bogor dibongkar aparat gabungan, Minggu (22/11/2020).
Puluhan baliho Rizieq Shihab di wilayah Kota Bogor dibongkar aparat gabungan, Minggu (22/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baca juga: TNI-Polri dan Satpol PP Sambangi Rumah Habib Rizieq Sabtu Malam, Ajak Swab Test Covid-19

Baca juga: FPI Bubarkan Deklarasi Anti Makar, Tuding Demonstran Fitnah Rizieq, Massa Panik dan Kalang Kabut

Terkait anggota TNI mencopot baliho Rizieq Shihab, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, memberikan tanggapan.

Menurutnya, TNI mengurusi baliho adalah hal yang lucu.

"Lucu juga ya kalau benar TNI mengurus baliho," kata Aziz kepada Kompas.com, Jumat.

Aziz mengungkapkan pencopotan baliho bukan ranah TNI, juga termasuk membahas soal pembubaran organisasi masyarakat (ormas).

Ia pun menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena telah mengurusi hal yang bukan ranahnya.

"Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui."

"Ini kok yang komentar soal ormas denan emosional begitu enggak ada sanksi ya?" pungkas dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Achmad Nasrudin Yahya/Ihsanuddin)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas