Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Baleg Sesalkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan Tak Masuk Prolegnas 2021

Muhammad Syafii menyesalkan keputusan pemerintah yang meminta Rancangan Undang-Undang KUHP dan RUU Lembaga Pemasyarakatan dikeluarkan dari Prolegnas

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Baleg Sesalkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan Tak Masuk Prolegnas 2021
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Politikus Partai Gerindra, Muhammad Syafii. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Romo Muhammad Syafii menyesalkan keputusan pemerintah yang meminta Rancangan Undang-Undang KUHP dan RUU Lembaga Pemasyarakatan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.

Romo yang juga sebagai Anggota Komisi III DPR mengatakan, saat bertugas keliling Indonesia, aparat penegak hukum kerap menyampaikan kewalahan tentang kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas). 

"Setelah ditelisik ternyata over capasity lapas ini, karena tidak ada pilihan hukuman yang lain kecuali di penjara di lapas dan di rutan (rumah tahanan)," papar Romo saat rapat Baleg DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/11/2020).

"Ternyata peluang untuk mengurangi penghuni lapas itux ada di RUU KUHP dan bagaimana menangani masyarakat di lapas, ada di RUU Pemasyarakatan," sambung Romo. 

Saking penuhnya warga binaan di lapas, kata Romo, beberapa Kejaksaan Tinggi (Kejati) bahkan berencana membuat tenda untuk membangun tahanan sementara. 

Oleh sebab itu, kehadiran kedua RUU tersebut, kata Romo, sangat diharapkan oleh semua pihak, apalagi RUU KUHP sudah lebih dari 30 tahun pembahasannya tetapi belum kunjung selesai hingga saat ini. 

"Tapi ini akan terselesaikan menurut saya kalau RUU KUHP dan Pemasyarakatan selesai. Saya kira akan sangat lemah, kalau apapun argumentasif kita tunda penyelesaian RKUHP dan RUU Pemasyarakatan," ujar Romo. 

Baca juga: Pemerintah Usul 10 RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyebut persoalan kelebihan kapasitas di lapas, akan dapat diselesaikan dengan RUU Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

"Soal kepadatan lapas, memang itu sebabnya kami mendorong perubahan RUU Narkotika, karena 50 persen lapas itu isinya narkotika. Itu kunci pokoknya," ucap Yasonna. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas