Perhimpunan Guru Usulkan Belajar Tatap Muka Ditunda Hingga Vaksin Covid-19 Didistribusikan
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meragukan kesiapan sekolah menggelar kegiatan belajar tatap muka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
"Pemda tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa persetujuan dari semua orang tua tanpa kecuali. Pemda dan sekolah harus melibatkan orang tua," kata dia.
Apabila ada beberapa orang tua di sekolah yang tidak mengizinkan anaknya masuk, maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada siswa tersebut, baik daring maupun luring.
P2G juga mengimbau para orang tua atau komite sekolah termasuk organisasi guru dan komunitas sosial untuk bersama-sama mengawasi dan memantau rencana pembukaan sekolah di daerahnya masing-masing.
Baca juga: Kemendikbud: Terlalu Lama PJJ Berdampak Negatif Pada Anak Didik
Hal itu harus dilakukan agar keputusan pemerintah daerah membuka sekolah mulai Januari 2021, betul-betul berdasarkan kesiapan nyata sekolah, regulasi dan SOP teknis; seizin orang tua, kesiapan siswa, kesiapan guru, dan kesiapan sarana daftar cek protokol kesehatan.
"Bukan semata-semata karena desakan atau lebih ke pertimbangan politis di depan masyarakat," kata Satriwan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di seluruh zona risiko virus corona mulai Januari 2021.
Namun, mantan bos Go-jek itu menegaskan kebijakan ini bukan bersifat wajib.
Keputusan pembukaan sekolah ada di tangan pemda, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua murid melalui komite sekolah.
Selain itu terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah sebelum dibuka.
Meskipun demikian, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta pemerintah daerah mempertimbangkan dengan matang rencana pembukaan sekolah di tahun ajaran 2020/2021 saat masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, masih ada ancaman penularan Covid-19.(tribun network/fah/dod)