Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Blak-blakan Kasus Djoko Tjandra: Merasa Dikorbankan, Terkait Bursa Kapolri dan Pidana

Terdakwa kasus korupsi dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte blak-blakan soal kasus yang menjeratnya. 

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Irjen Napoleon Blak-blakan Kasus Djoko Tjandra: Merasa Dikorbankan, Terkait Bursa Kapolri dan Pidana
Istimewa
Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kadiv Hubinter Polri yang kini jadi terdakwa kasus suap dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra - Irjen Napoleon Blak-blakan Kasus Djoko Tjandra: Merasa Dikorbankan, Terkait Bursa Kapolri dan Pidana 

Oleh Aiman, pengakuan Napoleon itu kemudian dikonfirmasi dengan pengakuan anak buah Napoleon, Kombes I Made Oka dalam persidangan. 

Menurut Aiman, dalam kesaksiannya di persidangan, I Made Oka mengatakan pada 2019 red notice Djoko Tjandra masih aktif. 

Hal ini berbeda dengan pengakuan Napoleon yang menyebut red notice Djoko Tjandra sudah tidak aktif sejak 2014. 

Menjawab hal itu, Napoleon mengatakan setelah tidak adanya perpanjangan pada 2014, status red notice Djoko Tjandra dinonaktifkan tapi belum terhapus. 

Hal itu berlangsung hingga 2019. 

"Red notice itu berlakunya 5 tahun. Sebelum 5 tahun apabila tidak ada perpanjangan maka statunya itu digrounded. Masih ada file-nya tetapi tidak berlaku lagi untuk penangkapan. Grouded ini masanya lima tahun sampai 2019, peride kedua. Apabila sampai Juli 2019 tidak diperpanjang maka namanya permently delete, terhapus secara permanen. Itulah makanya saat 2020, 22 April, setelah kami cek, tidak ada posibility untuk memperpanjang itu," beber dia. 

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Aiman juga mengkonfrmasi dengan pernyataan mantan Sekretaris Divhubinter Irjen (Purn) Setyo Wasisto yang menyatakan pada 2015, red notice Djoko Tjandra masih aktif hingga 2015. 

Berita Rekomendasi

Hal itu berbeda dengan pernyataan Napoleon yang menyatakan sudah terhapus sejak 2014. 

Menurut Napoleon, pengakuan Setyo Wasisto itu sekedar keyakinan, bukan kenyataan atau fakta. 

Pasalnya, pada 2015, Setyo membuat surat ke Imigrasi yang meminta Imigrasi memasukkan nama Djoko Tjandra dalam DPO. 

"Kalau red noticenya masih berlaku, nggak perlu surat itu. Otomatis berlaku, masih ditangkap. Itu permasalahannya," beber dia. 

Baca juga: Sidang Red Notice Djoko Tjandra, JPU Hadirkan 4 Saksi, Termasuk Sekretaris Pribadi Irjen Napoleon

Napoleon melanjutkan, pemeriksaan soal status red notice Djoko Tjandra harusnya dilakukan mengacu kejadian pada tahun 2014 tersebut. 

Dan hal itu tidak terkait dengan dirinya karena saat itu ia belum berada di Divhubinter. 

Bantah Terima Uang, Merasa Dikorbankan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas