KPK Pastikan Masih Usut Dugaan Korupsi RJ Lino
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak akhir 2015 atau nyaris lima
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J Lino.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
"(Kasus RJ Lino) masih penyidikan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).
Diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak akhir 2015 atau nyaris lima tahun lalu.
Namun, hingga kini, KPK tak kunjung merampungkan penyidikan kasus tersebut lantaran terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.
Baca juga: Alasan KPK Belum Tuntaskan Kasus Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini disebabkan pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
Belakangan, KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.
"Kita memang menunggu adanya PKN (perhitungan kerugian negara). Karena sampai hari ini memang itu belum kita terima," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers capaian kinerja KPK semester I yang digelar secara daring, Selasa (18/8/2020).
Lili menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus yang menjadi tunggakan KPK. Termasuk kasus dugaan korupsi PT Pelindo II.
"KPK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan kasus-kasus lama tersebut. Apalagi ini memang menjadi PR lama kepada pimpinan yang baru," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.