Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Fadli Zon Trending di Twitter Setelah Penangkapan Menteri Edhy oleh KPK

Pasalnya, Fadli Zon selama ini sering berkomentar tentang peristiwa-peristiwa besar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nama Fadli Zon Trending di Twitter Setelah Penangkapan Menteri Edhy oleh KPK
Chaerul Umam
Fadli Zon 

Artinya dari 20.000 benih lobster, hanya sekitar 1 ekor lobster yang tumbuh hingga dewasa.

Sementara jika dibudidaya, angka hidup lobster bisa melonjak jadi 30 persen, 40 persen, bahkan 70-80 persen tergantung jenis budidayanya.

Terkait eksploitasi yang banyak dikhawatirkan, Edhy yakin tidak akan terjadi eksploitasi berlebihan.

Sebab setiap eksportir diwajibkan untuk menaruh kembali sekitar 2 persennya yang siap hidup.

Perusahaan pun diatur untuk membeli benih lobster seharga Rp 5.000 per ekor dari nelayan. Bila harganya lebih rendah dari itu, Edhy tak segan-segan mencabut izinnya.

"Kontrolnya sangat mudah, semua terdata. Di mana tempatnya, posisinya, dimana berusahanya. Yang kami wajibkan pertama kali bukan ekspor benihnya, Ekspor pada waktunya akan dihentikan begitu budidaya kita sudah mampu," papar Edhy.

Untuk menjadi eksportir, ada sederet syarat yang harus dipenuhi.

Berita Rekomendasi

Mulai dari kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.

"Prioritas pertama itu budidaya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Enggak bisa," seru Edhy.

Lemahkan semangat budidaya Namun, menurut nelayan lobster asal Lombok Timur, Amin Abdullah menyatakan, Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang mengakomodir ekspor dan budidaya hanyalah kamuflase.

Menurutnya, Permen ini lebih menitikberatkan pada ekspor benur alih-alih budidaya.

Hal itu terlihat dari adanya beberapa eksportir yang sudah lenggang mengekspor benur padahal belum ada realisasi budidaya.

Pasalnya menurut Juknis yang diterbitkan KKP, calon eksportir boleh mengekspor benur jika eksportir melakukan kegiatan budidaya dan sudah panen berkelanjutan.

Eksportir juga harus melepas hasilnya sebanyak 2 persen.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas