Berstatus Buronan KPK, Andreu Pribadi dan Amiril Mukminin Diimbau Menyerahkan Diri
KPK minta dua tersangka di kasus OTT Menteri KKP Edhy Prabowo segera menyerahkan diri, mereka yakni Andreu dan Amiril.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap usaha budidaya benih lobster 2020.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menerima suap dari Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) untuk proses perizinan budidaya benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengumumkan KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap itu, Rabu (25/11/2020) malam.
Baca juga: KPK Bongkar Aliran Rp3,4 Miliar untuk Menteri KKP, Ditransfer ke Rekening Asisten Istri Edhy Prabowo
Sebagai tersangka penerima suap ialah Edhy, Safri, staf khusus Menteri KKP, Siswandi, pengurus PT ACK dan Ainul Faqih, staf Iis Rosita Dewi.
Selain itu juga Andreu Pribadi Masita (APM), staf khusus menteri, dan Amiril Mukminin (AM).
Nawawi mengatakan, Andreu dan Amiril saat ini masih dicari KPK.
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan, dan KPK menghimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," tegas Nawawi di KPK, Jakarta, Rabu malam.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap ialah Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) untuk izin budidaya benih lobster.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020.
Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.