Pernyataan Edhy Prabowo setelah Jadi Tersangka: Mundur Jadi Menteri KKP hingga Minta Maaf ke Jokowi
Berikut sejumlah pernyataan Edhy Prabowo setelah menjadi tersangka, yang Tribunnews.com himpun, Kamis (26/11/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Edhy dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)