Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Ditahan KPK 20 Hari di Rutan Gedung Merah Putih
Edhy Prabowo dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan ekspor benih. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membenarkan pihaknya menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Nawawi mengatakan Edhy tak ditangkap sendirian.
Namun, tim penyidik KPK juga mencokok beberapa orang lainnya.
Pembantu Jokowi di Kabinet Indonesia Maju itu ditangkap terkait dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster.
Tak sendirian, Edhy ditangkap bersama sang istri, Iis Rosita Dewi serta beberapa pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Edhy dan Iis ditangkap saat baru tiba dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Baca juga: KPK Bantah Rilis 11 Inisial Nama Terkait OTT Menteri KKP Edhy Prabowo
Baca juga: Menteri KKP Ditangkap KPK, Profil Singkat Edhy Prabowo: Mantan Prajurit hingga Jadi Pengusaha
Keluarga dan Staf Edhy Prabowo Juga Dicokok
Selain menangkap Edhy, tim satgas KPK juga meringkus keluarga Eddy beserta pegawai KKP lainnya dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Ditangkap di Soetta, sekitar jam 01.23 WIB dini hari ada beberapa orang baik keluarga dan juga orang KKP. Detailnya nanti kita ekspose ya dalam perkara apa dan modusnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Ghufron mengatakan, para pihak yang diamankan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah-sudah," kata Ghufron.
Sebagaimana diketahui, tim KPK mencokok Eddy Prabowo setelah pulang dari Amerika Serikat.
Eddy ditengarai terlibat dalam transaksi suap terkait ekspor benur.
Tanggapan Jokowi