Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Tak Punya Kewenangan Pembinaan Karier Hakim di MA
Kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, memastikan kliennya tidak mempunyai kewenangan pembinaan karier hakim di MA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, memastikan kliennya tidak mempunyai kewenangan pembinaan karier hakim di MA.
Ia membantah soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Nurhadi yang disebut memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim.
"Tidak ada kewenangan pak Nurhadi yang berkaitan dengan pembinaan terhadap karier hakim. Kan kesannya seperti itu. Bahwa di dalam dakwaan hakim ini di bawah kendali pak Nurhadi, padahal nyatanya tidak seperti itu," ujar Rudjito disela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Novel Baswedan Dipuji karena Pimpin Penangkapan Edhy Prabowo, Sebelumnya Pernah Menangkap Nurhadi
Menurut Rudjito, pembinaan karier hakim di lingkungan MA kewenangannya diurus pada maaing-masing Direktorat Jenderal.
Di antaranya, Ditjen Peradilan Umum, Ditjen Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Tata Usaha Negara dan Ditjen Peradilan Militer.
"Bahwa soal pembinaan itu di MA ada dua bagian kepegawaian yang non-hakim itu memang ada di bawah Sekretariat MA, tetapi terkait dengan pembinaan hakim itu masing-masing kewenangannya diserahkan ke masing-masing Dirjen," ujar Rudjito.
Rudjito menyebut, dalam kesaksian Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi mengklaim, Nurhadi tidak mempunyai kewenangan dalam pembinaan karier hakim di lingkungan MA.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Bisa Ungkap Aliran Suap Kepada Nurhadi
"Ketika memeriksa saksi Supatmi tadi jelas, membuktikan bahwa Pak Nurhadi itu tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim. Jadi dakwaan KPK tidak tepat dan keliru," ujar Rudjito.
Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi membeberkan tugas Sekretaris MA.
Salah satu tugasnya yakni membantu Ketua MA dalam mengurus kesekretariatan.
Demikian diungkapkan Supatmi saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi.
"Membantu tugas-tugas Ketua MA, tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," ujar Supatmi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Menurut Supatmi, Nurhadi mendapat gaji sebagai Sekretaris MA sekira Rp 30 sampai Rp 50 juta.