Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Suap di KPK, Wali Kota Cimahi Tak Tahu Apa yang Dilakukannya

KPK menduga Ajay telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Tersangka Suap di KPK, Wali Kota Cimahi Tak Tahu Apa yang Dilakukannya
(YouTube.com/KPK RI/kompas.com)
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti yang didapat dari operasi tangkap tangan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Sabtu (28/11/2020.(YouTube.com/KPK RI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengakui tak tahu apa yang dilakukannya sehingga ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ajay bersama Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda,  Hutama Yonathan baru saja dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

"Jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta, wiraswasta," ucap Ajay sebelum menumpangi mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

KPK menduga Ajay telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.

Ajay mengklaim, tidak ada proses suap-menyuap perizinan sampai Rp32 miliar.

Kata dia, pihaknya hanya memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Baca juga: Detik-detik Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK, Uang Rp 425 Juta Jadi Barang Bukti

BERITA TERKAIT

"Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai, tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman itu membangun, jadi memenangkan tender pembangunan RS swasta.

Jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp3,2 M, itu adalah sisa tagihan, tagihan pembangunan RS tersebut Rp42 M," kata Ajay.

Ajay juga mengklaim tak ada perjanjian fee dengan pihak Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

"Tidak ada perjanjian fee, enggak ada, yang ada adalah di internal kami, membagi hasil iya, tapi bukan fee dari yang punya RS," ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun menaiki mobil tahanan KPK usai memberikan klarifikasinya.

Ajay akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Memiliki Kekayaan Rp 8,1 Miliar, Terima Suap Rp 3,2 Miliar

Penyuap Ajay yakni pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda,  Hutama Yonathan tak memberikan komentar apa pun terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia langsung melenggang menumpangi mobil tahanan KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas