Kena Operasi OTT, Wali Kota Cimahi Meringkuk di Sel KPK dan Tak Dapat Pertolongan PDIP
Namun, seorang sumber internal menyebut, uang ratusan juta rupiah itu bagian dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar.
Editor: Hendra Gunawan
"Partai tidak akan memberikan bantuan hukum," ucap Djarot.
Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).
Ajay dan para pihak lain tersebut diringkus sekira pukul 10.30 WIB.
Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK disebut turut menyita uang tunai sebesar Rp 420 juta.
Uang tersebut diduga merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Ajay dan para pihak terkait.
Seorang sumber internal menyebut uang ratusan juta rupiah itu bagian dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar.
Ajay diduga menerima suap terkait proyek Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
"Barang bukti Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar," kata sumber internal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang dibekuk.
Profil Ajay, Wali Kota Ketiga Cimahi yang Bermasalah dengan KPK
Kabar buruk menimpa Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Ia ditangkap KPK pada Jumat (27/11/2020).
Berdasarkan profilnya, Wali Kota Cimahi yang terkena OTT KPK ini adalah pria kelahiran Bandung, 18 Desember 1966.
Dalam data di situs resmi Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna tercatat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Cimahi.
Ia merupakan sarjana lulusan Teknik Sipil, Sekolah Tinggi Sains dan Teknologi.