Kena Operasi OTT, Wali Kota Cimahi Meringkuk di Sel KPK dan Tak Dapat Pertolongan PDIP
Namun, seorang sumber internal menyebut, uang ratusan juta rupiah itu bagian dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar.

TRIBUNNEWS.COM --Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Jumat (27/11/2020) siang.
Kali ini, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.
"Benar (KPK menangkap Wali Kota Cimahi)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Sejauh ini belum ada informasi resmi terkait dugaan korupsi yang menjerat Ajay M Priatna.
Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK disebut turut menyita uang tunai sebesar Rp 420 juta.
Uang tersebut diduga merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Ajay dan para pihak terkait.
Namun, seorang sumber internal menyebut, uang ratusan juta rupiah itu bagian dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar.
Baca juga: Nasib Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditentukan KPK Sabtu Besok
Ajay diduga menerima suap terkait proyek Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
"Barang bukti Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar," kata sumber internal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang dibekuk.
Baca juga: Kondisi Rumah Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Usai Ditangkap KPK