7 Pejabat Dicopot Buntut Kerumunan Massa di Acara Habib Rizieq Shihab, Begini Nasib Mereka
Tercatat ada tujuh pejabat yang dicopot imbas dari kerumunan massa dalam acara Habib Rizieq Shihab di wilayah Petamburan dan Megamendung.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatat ada tujuh pejabat yang dicopot imbas dari kerumunan massa dalam acara Habib Rizieq Shihab di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tujuh pejabat tersebut di antaran 4 polisi, 1 pegawai Kementerian Agama, 1 wali kota, dan 1 Kepala Dinas di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Pencopotan pejabat tersebut pertama kali terjadi dilingkungan Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020.
Masih berdasarkan surat telegram rahasia tersebut, Kapolri pun mencopot Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Kapolres Bogor Ronald Ronaldy.
Baca juga: RS Ummi Bogor Tempat Habib Rizieq Shihab Dirawat Dipolisikan Satgas Covid-19
Kemudian, pencopotan jabatan pun dilakukan Kementerian Agama terhadap Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Abang Sukana pada tanggal 23 September 2020.
Selanjutnya, giliran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih tertangal 25 November 2020.
Lalu bagaimana nasib mereka setelah dicopot dari jabatannya?
Berikut data yang dihimpun Tribunnews.com:
Irjen Pol Nana Sudjana resmi melepaskan jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya setelah melakukan upacara serah terima jabatan di Gedung Rupatama Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Irjen Pol Nana Sudjana menyerahkan jabatannya kepada Irjen Pol Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.
Nana Sudjana saat ini menjadi Kors Ahli Kapolri.
Setelah serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana enggan berkomentar terkait mutasi jabatan yang dialaminya.
Ia hanya melempar senyum dan salam penghormatan di depan awak media.
Dia pun terlihat hanya bersalaman dengan sejumlah personel Polri sembari menuju mobil dinasnya.
Sesekali dia membalaskan salam hormat yang diberikan kepada eks Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
2. Irjen Rudy Sufahriadi
Begitu pun dengan Rudy Sufahriadi, ia menyerahkan jabatannya kepada Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Sama seperti Irjen Pol Nana Sudjana, Irjen Rudy resmi melepaskan jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya setelah melakukan upacara serah terima jabatan di Gedung Rupatama Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Kini Rudy menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
3. Kombes Heru Novianto
Kombes Heru Novianto dicopot dari jabatan Kapolres Jakarta Pusat karena dinilai tidak menegakkan protokoler kesehatan Covid-19 saat kerumunan massa terjadi dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Setelah dicopot, ia dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.
Kini posisi Kapolres Metro Jakarta Pusat diisi Kombes Pol Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
AKBP Roland Ronaldy diduga dimutasi dari jabatan Kapolres Kabupaten Bogor karena terkait kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor Jawa Barat, pada Jumat (13/11/2020).
Roland kini menjabat sebagai Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Sementara posisi Kapolres Kabupaten Bogor saat ini disisi AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.
5. Sukana
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dari jabatannya.
Ia dimutasi menjadi penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengatakan Sukana mulai Senin (23/11/2020) tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA.
Baca juga: Fakta Tes Swab Habib Rizieq Shihab: Bima Arya Tegur Keras RS Ummi, Keluarga Tolak Beberkan Hasil Tes
“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” ujar Kamaruddin diketerangannya, Senin (23/11/2020).
Menurut Kamaruddin, keputusan diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.
Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Syarifah Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
Baca juga: Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH Karena Fasilitasi Kerumunan di Acara Habib Rizieq
Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat.
Kini, ia ditempatkan menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pencopotannya dilakukan setelah melalui proses audit yang dilakukan inspektorat DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil audit sebagai pimpinan wilayah Bayu Meghantara dianggap lalai dan abai terkait pemberian fasilitas toilet portabel dalam acara pernikahan Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap Bayu Meghantara berdasar instruksi Gubernur pada 23 November 2020.
Kemudian hasil audit dari Inspektorat keluar pada 24 November 2020 yang menyatakan ia abai dan lalai terhadap kerumunan yang terjadi di Petamburan.
Kemudian surat pencopotan dirinya sebagai Waki Kota Jakarta Pusat diberikan Rabu, 25 November 2020.
7. Andono Warih
Andono Warih dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sama halnya seperti Bayu Meghantara, Andono dicopot dari jabatannya setelah mejalani pemeriksan dari inspektorat.
Ia disebut meberikan dukungan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Atas hal tersebut kini ia ditempatkan menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap Andono berdasar instruksi Gubernur pada 23 November 2020.
Kemudian hasil audit dari Inspektorat keluar pada 24 November 2020 dan surat pencopotan dirinya sebagai Kepala Dinas diberikan Rabu, 25 November 2020.