Polisi Dihalang-halangi Anggota FPI Saat Akan Berikan Surat Pemanggilan kepada Rizieq Shihab
Mereka sempat dihalang-halangi saat hendak memberikan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya sempat cekcok dengan anggota FPI saat hendak masuk ke dalam gang rumah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Mereka sempat dihalang-halangi saat hendak memberikan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Jajaran Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba di Jalan Petamburan III Minggu (29/11/2020) pukul 16.40 WIB.
Baca juga: Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakarta Pusat Lantahan Dianggap Tak Patuhi Arahan Gubernur, Soal HRS?
Para anggota FPI pun sudah berjejer mengerumun di Gang Paksi yang menghubungkan rumah Habib Rizieq Shihab.
Sekira 20 personil FPI menutupi akses masuk gang tersebut.
Kasubdit Kemnag Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah bahkan sempat bersitegang dengan para anggota FPI yang menghalangi jalan aparat Kepolisian yang datang.
"Saya harap kami diberi jalan. Kami ini kepolisian dan ini wilayah NKRI jadi hak kami untuk melintas," ujar Raindra kepada para anggota FPI tersebut.
Baca juga: Pihak FPI Benarkan Rizieq Telah Tak Lagi Dirawat di RS Ummi Bogor
Seorang perwakilan mempersilakan polisi memasuki gang.
Namun jumlahnya dibatasi, yakni hanya tiga personil polisi tanpa satupun awak media masuk.
Hal itu sempat ditolak oleh Raindra.
Pasalnya menurut Raindra gang tersebut merupakan milik warga dan bebas diakses oleh siapa pun.
Namun FPI berdalih mencegah kerumunan terjadi maka dari itu membatasi jumlah personil kepolisian untuk masuk.
Pernyataan FPI ditampik aparat kepolisian.
Pasalnya para anggota FPI itu juga berkerumun untuk menghalang-halangi polisi masuk gang tersebut.