Aneh Deklarasi Pemerintahan Papua Barat Tanpa Jelas Negara Mana yang Diakui Masyarakat Internasional
aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Di dalam hukum internasional, tidak ada dasarnya deklarasi pembentukan pemerintahan sementara West Papua atau Papua Barat oleh kelompok oknum United Liberation Movement for West Papu (ULMWP).
Hal itu ditegaskan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (2/12/2020).
“Ini tidak ada dasarnya. Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara,” ujar Rektor Univeristas Jenderal A Yani ini menanggapi UMLWP mendeklarasikan pemerintahan sementara, Senin (1/12/2020). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.
“Jadi harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan,” tegas Hikmahanto Juwana.
Karena itu menurut dia, aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional.
Baca juga: Pimpinan DPR: Papua Barat Tetap Provinsi Indonesia
Sementara negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, ini tidak dapat menjadi tolok ukur. Karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.
Atas hal itu dia menyarankan pemerintahan Indonesia mengabaikan berbagai manuver tersebut.
“Bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” jelasnya.
Diketahui, kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda yang berada di luar negeri mendeklarasikan secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020.(*)