Edhy Prabowo Protes 8 Sepedanya Disita KPK,'Tak Ada Kaitan Dengan Kasus Benih Lobster'
Hal itu disampaikan Edhy usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (3/12/2020). Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim delapan sepeda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan kasus suap izin ekspor benih bening lobster yang menjerat dirinya.
Hal itu disampaikan Edhy usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (3/12/2020). Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
"Saya beli sepeda waktu di Amerika. Ya, maksud Anda kan sepeda yang di rumah saya. Yang disita sama penyidik. Tidak ada hubungannya (dengan kasus)," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Merasa Difitnah Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ngabalin Akan Laporkan 2 Orang ke Polisi
Edhy mengaku dicecar tim penyidik KPK soal barang mewah yang dibelinya sewaktu mengunjungi Hawaii, AS. Sebagaimana diketahui KPK telah menyita semua barang tersebut.
Barang-barang mewah itu di antaranya, sepeda merek Specialized tipe S-Works Roubaix, tas merek LV, tas merek Hermes, baju Old Navy, jam merek Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV.
"Saya dikonfrontasi dengan bukti-bukti, itu saya akuin semuanya. Barang-barang yang saya belanjain di Amerika. Baju, apa, semuanya," tutur Edhy.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp4 miliar dan 8 unit sepeda yang diduga dibeli menggunakan uang suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.
Baca juga: Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Juga Periksa Petinggi PT Dua Putra Perkasa
Sejumlah barang itu diamankan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
"Rabu (2/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan menteri kelautan dan perikanan di jalan Widya Chandra V Jakarta," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/12/2020).
Selain uang dan sepeda, tim penyidik juga turut mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara serta barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Juga Periksa Petinggi PT Dua Putra Perkasa