Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Periksa Dua Petinggi PT ACK
Direktur Utama PT ACK Amri dan Komisaris PT ACK Achmad Bahtiar diperiksa KPK untuk tersangka Edhy Prabowo di kasus dugaan suap izin ekspor benur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Aero Citra Kargo (ACK) dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Keduanya adalah Direktur Utama PT ACK Amri dan Komisaris PT ACK Achmad Bahtiar.
Amri dan Achmad bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujat Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Belum diketahui keterangan apa yang akan digali dari Amri dan Bahtiar dalam kasus ini.
Namun diketahui, berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Disebutkan juga dalam konstruksi perkara kasus ini, pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Achmad Bahtiar ke rekening bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosyati Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.
Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan Iis Rosyari Dewi di Hawaii, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sekira Rp750 juta.
Uang tersebut dibelanjakan jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Baca juga: Respons Ali Ngabalin saat Dicurigai Karni Ilyas sebagai Intel KPK soal Penangkapan Edhy Prabowo
Dalam kosntruksi perkara diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Penggunaan PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan kargo ekspor benur membuat tarif ekspor semakin mahal.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).
Baca juga: Geledah 10 Jam Kantor PT DPP, KPK Sita Dokumen Ekspor Benih Lobster
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.