Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sebut Deklarasi Benny Wenda Adalah Tindakan Makar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebut deklarasi kemerdekaan Papua Benny Wenda adalah tindakan pidana makar, Kamis (3/11/2020).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyebut pernyataan deklarasi Benny Wenda sebagai Presiden Papua merupakan tindakan makar.
Hal ini disampaikannya pada konferensi pers sikap pemerintah terkait perkembangan Papua di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Ketua MPR Bambang menyampaikan tindakan deklarasi Benny Wenda merupakan perbuatan makar, Kamis (3/12/2020).
"Bahwa deklarasi ULMWP adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan."
Baca juga: Benny Wenda Deklarasikan Papua Barat Merdeka, Fadli Zon Singgung Pemerintah: Masih Sibuk Urus HRS?
"Maka sesungguhnya apa yang dilakukan ULMWP, mendeklarasikan pembentukan Papua Barat dalam NKRI."
"Dan Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap NKRI," urai Bambang.
Deklarasi Benny Wenda ini dikenakan tindakan pidana makar yang tertuang pada Pasal 106 dan Pasal 87 KUHP.
Bambang sebagai pimpinan MPR RI ini, mengecam keram keras tindakan deklrasi Benny Wenda ini.
Baca juga: Polri: Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat Adalah Propaganda dan Provokasi Benny Wenda
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyampaikan sikap pemerintah dalam menghadapi deklarasi Benny Wenda.
"Pemerintah menyikapi hal itu dengan meminta Polri melakukan penegakkan hukum," ucapnya dalam.
Mahfud MD menyampaikan Benny Wenda membuat sebuah negara ilusi.
"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada faktanya, Papua Barat itu apa."
"Wilayah Papua riil kita yang menguasai," ucapnya.
Baca juga: Terkait Deklarasi Gerakan Persatuan Kemerdekaan Papua Barat, Sikap Polri, DPR Hingga Pengamat
Menko polhukam ini menjelaskan kedudukan wilayah Papua secara hukum ada di wilayah Indonesia.