Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sebut Deklarasi Benny Wenda Adalah Tindakan Makar

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebut deklarasi kemerdekaan Papua Benny Wenda adalah tindakan pidana makar, Kamis (3/11/2020).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sebut Deklarasi Benny Wenda Adalah Tindakan Makar
MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sebut Deklarasi Kemerdekaan Papua Benny Wenda adalah tindakan pidana makar, Kamis (3/11/2020). 

"Referendum bulan November Tahun 1969 disahkan Majelis Umum PBB, bahwa Papua itu bagian sah dari Republik Indonesia," tambahnya.

Ia juga menerangkan, Benny Wenda adalah seorang mantan narapidana dan tidak memiliki kewarganegaraan.

Baca juga: Kelompok Saparatis Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Benny Wenda Jadi Presiden Sementara

"Benny Wenda itu adalah seorang narapidana, sudah dijatuhi pidana 15 tahun karena tindakan kriminal."

"Tetapi, lari sehingga enggak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia sudah dicabut warga negaranya."

"Lalu bagaiman dia mau memimpin negara? itulah yang saya katakan negara ilusi," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD sampaikan kepada masyarakat tidak perlu panik mengenai hal ini.

Baca juga: Benny Wenda Deklarasikan Papua Barat, Fadli Zon Ingatkan Pemerintah: Kok Masih Sibuk Urus HRS?

Polri Anggap Deklarasi Benny Wenda Bentuk Provokasi dan Propaganda 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) bersama Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyebaran berita bohong (hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) bersama Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyebaran berita bohong (hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, Polri menilai deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat oleh Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) Benny Wenda adalah bentuk provokasi dan propaganda.

"Ini adalah salah satu bentuk provokasi, bentuk propaganda, dan rekan-rekan bisa lihat kan sampai hari ini."

"Kemarin pun di Papua 1 Desember situasi kamtibmas aman kondusif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).

Kendati demikian, polisi tak dapat melakukan proses hukum lebih lanjut karena Benny merupakan warga negara Inggris dan berada di negara tersebut.

Pada kesempatan itu, Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan pernyataan Benny Wenda.

Papua dan Papua Barat, tegas Awi, merupakan bagian dari NKRI.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan agenda saudara Benny Wenda tersebut."

"Karena sampai saat ini Papua maupun Papua Barat masih sah di bawah NKRI," tuturnya.

Sosok Benny Wenda yang disebut dalang kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Sosok Benny Wenda yang disebut dalang kerusuhan di Papua dan Papua Barat. (YouTube TEDxSydney)

(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas