Staf Khusus Presiden Soroti Tantangan Pelaksanaan Pilkada bagi Penyandang Disabilitas
Salah satu contoh tantangan impelemntasi aturan tersebu, yakni dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Setelah disahkannya enam peraturan pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyandang disabilitas, maka tugas selanjutnya yakni mengawal impelemntasi aturan tersebut.
Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan dalam acara hari Disabilitas Internasional di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, (3/12/2020).
"Berdasarkan amanah UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, maka dari itu telah disahkannya beragam peraturan ini, maka saatnya adalah dikawal implementasinya," kata dia.
Baca juga: KPAI Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Pendidikan untuk Anak Penyandang Disabilitas
Baca juga: Presiden Jokowi: Tidak Boleh Ada Satu Pun Penyandang Disabilitas yang Tertinggal
Dalam mengawal implementasi aturan terkait penyandang disabilitas, menurut Angkie tidak bisa sendiri sendiri. Melainkan, harus dilakukan seluruh kementerian, lembaga, serta stakholder secara sinergi.
"Sehingga membentuk ekosistem inklusi menjadikan indonesia yang ramah terhadap penyandang disabilitas," katanya.
Salah satu contoh tantangan impelemntasi aturan tersebu, yakni dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.
Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, Menpora Apresiasi Kegigihan Atlet Disabilitas Indonesia
Terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan Pilkada bagi para penyandang disabilitas.
Pertama yakni tantangan bagaimana penyandang disabilitas mengetahui sosok dari calon di Pilkada. Kedua, adalah aksesibilitas TPS yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas.
Ketiga adalah bagaimana data yang bisa terintegrasi untuk ragam disabilitas. Mulai dari ragam disabilitas sensorik, motorik, intelektual, mental dan ragam disabilitas ganda.
"Dengan disahkannya beragam peraturan termasuk PP 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan penyandang Disabilitas, salah satunya aspek politik yang terstruktur didalam peraturan tersebut maka ini jadi tantangan, mudah-mudahan untuk Pilkada selanjutnya kita bisa belajar bersama bahwa teman-teman disabilitas berhak untuk memilih calon pemimpinnya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.