Buntut Deklarasi Papua Barat oleh Benny Wenda: Meruncing ke Makar, Ketegasan Gatot
Deklarasi Benny Wenda sebagai presiden sementara Papua Barat menyita perhatian berbagai kalangan, termasuk pemerintah hingga aparat.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
"Wilayah Papua, kita riil yang menguasai."
"Siapa yang ngasih dia pemerintah, orang Papua saja tidak menguasai," tuturnya.
"Satu lagi, adanya pengakuan dari negara lain, masuk dalam organisasi Internasional, dia cuma didukung satu negara kecil," tambahnya.
Baca juga: Hati-hati, Marak Kasus Hipnotis Modus Bantuan UMKM dan Bansos di Jaktim
Menko Polhukam ini menjelaskan kedudukan wilayah Papua secara hukum ada di wilayah Indonesia.
"Referendum bulan November Tahun 1969 disahkan Majelis Umum PBB, bahwa Papua itu bagian sah dari Republik Indonesia," tambahnya.
Ia juga menerangkan, Benny Wenda adalah seorang mantan narapidana dan tidak memiliki kewarganegaraan.
"Benny Wenda itu adalah seorang narapidana, sudah dijatuhi pidana 15 tahun karena tindakan kriminal."
"Tetapi, lari sehingga enggak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia sudah dicabut warga negaranya."
"Lalu bagaimana dia mau memimpin negara? itulah yang saya katakan negara ilusi," jelas Mahfud MD.
Melaluinya, pemerintah meminta Polri untuk menegakkan hukum atas kasus Benny Wenda ini.
"Pemerintah menyikapi hal itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," ucapnya.
Kepada masyarakat, Mahfud menegaskan tidak perlu takut adanya kasus deklarasi ini.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan sikap pemerintah terhadap situasi Papua secara umum.
"Mulai sekarang, kita menegaskan bahwa pembangunan di Papua itu dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.