Buntut Deklarasi Papua Barat oleh Benny Wenda: Meruncing ke Makar, Ketegasan Gatot
Deklarasi Benny Wenda sebagai presiden sementara Papua Barat menyita perhatian berbagai kalangan, termasuk pemerintah hingga aparat.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Ia menguraikan pendekatan kesejahteraan ini dilakukan pemerintah dengan melakukan dua hal.
"Kita sudah menyiapkan Perpres agar pembangunan betul-betul dirasakan rakyatnya."
Menurut keterangannya, pemerintah juga sedang menyiapkan revisi UU No 21 tahun 2011 dalam waktu dekat.
Kedua, pemerintah akan melakukan pemekaran pembangunan di Papua.
"Tujuannya, itu semua untuk kesejahteran orang Asli Papua," ujar Mahfud.
Baca juga: Sosok Benny Wenda, Deklarasikan Diri jadi Presiden Papua Barat, Dulu Disebut Dalang Kerusuhan Papua
2. Bamsoet: Benny Wenda Makar
Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengecam deklarasi sepihak kedaulatan Papua Barat oleh kelompok Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) pimpinan Benny Wenda.
Bambang Soesatyo menyebut apa yang dilakukan Benny Wenda merupakan tindakan makar.
Ia menegaskan, deklarasi tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional, konstitusi, dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sebagai pemilik kedaulatan yang sah atas Papua.
Ia menilai segala bentuk pernyataan yang merongrong kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Ditegaskan, sejumlah pasal dalam Undang-Undang terkait hal tersebut.
Di antaranya, menurut Pasal 106 KUHP makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-selamanya 20 tahun.
Deklarasi UMLWP, kata Bambang, adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan.
Maka sesungguhnya, kata Bambang, apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara kesatuan republik dan menjadikan Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap negara kesatuan republik Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.