Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Deklarasi Papua Barat oleh Benny Wenda: Meruncing ke Makar, Ketegasan Gatot

Deklarasi Benny Wenda sebagai presiden sementara Papua Barat menyita perhatian berbagai kalangan, termasuk pemerintah hingga aparat.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Buntut Deklarasi Papua Barat oleh Benny Wenda: Meruncing ke Makar, Ketegasan Gatot
Dok. The Office of Benny Wenda
Tokoh separatis Papua, Benny Wenda, yang kini bermukim di Inggris. Deklarasi kedaulatan Papua Barat oleh Benny Wenda dikecam berbagai kalangan, termasuk Wakil Rakyat, Pemerintah hingga Gatot 

Ia menguraikan pendekatan kesejahteraan ini dilakukan pemerintah dengan melakukan dua hal.

"Kita sudah menyiapkan Perpres agar pembangunan betul-betul dirasakan rakyatnya."

Menurut keterangannya, pemerintah juga sedang menyiapkan revisi UU No 21 tahun 2011 dalam waktu dekat.

Kedua, pemerintah akan melakukan pemekaran pembangunan di Papua.

"Tujuannya, itu semua untuk kesejahteran orang Asli Papua," ujar Mahfud.

Baca juga: Sosok Benny Wenda, Deklarasikan Diri jadi Presiden Papua Barat, Dulu Disebut Dalang Kerusuhan Papua

2. Bamsoet: Benny Wenda Makar

Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengecam deklarasi sepihak kedaulatan Papua Barat oleh kelompok Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) pimpinan Benny Wenda.

Berita Rekomendasi

Bambang Soesatyo menyebut apa yang dilakukan Benny Wenda merupakan tindakan makar.

Ia menegaskan, deklarasi tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional, konstitusi, dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sebagai pemilik kedaulatan yang sah atas Papua.

Ia menilai segala bentuk pernyataan yang merongrong kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Ditegaskan, sejumlah pasal dalam Undang-Undang terkait hal tersebut.

Di antaranya, menurut Pasal 106 KUHP makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-selamanya 20 tahun.

Deklarasi UMLWP, kata Bambang, adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan.

Maka sesungguhnya, kata Bambang, apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara kesatuan republik dan menjadikan Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap negara kesatuan republik Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas