Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos Covid-19 Diduga Dikorupsi hingga Rp 17 Miliar, Ucapan Gus Dur soal Korupsi di Depsos Viral

Soal korupsi di Kementerian Sosial yang dulunya bernama Departemen Sosial ternyata pernah disinggung oleh Gus Dur.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bansos Covid-19 Diduga Dikorupsi hingga Rp 17 Miliar, Ucapan Gus Dur soal Korupsi di Depsos Viral
KOMPAS.com / Agus Susanto
Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. 

Gus Dur pun mengiyakan pendapat Andy Noya.

"Ya memang," ujar Gus Dur.

"Lantas mengapa Anda membakar lumbungnya?," tanya Andy lagi. 

Gus Dur menjawab singkat. 

"Karena tikusnya sudah menguasai lumbung," jawab Gus Dur, yang kemudian disambut tawa penonton di studio. 

Potongan pernyataan Gus Dur tersebut kemudian banyak dibagikan warganet lantaran pernyataan Gus Dur dianggap dengan dugaan korupsi di Kemensos yang sedang hangat dibicarakan. 

(Selengkapnya video pernyataan Gus Dur ada di link ini)

Berita Rekomendasi

Sosok Dua Pejabat Kemensos yang Menjadi Tersangka Korupsi

Berikut ini sosok dua pejabat Kemensos yang menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 bersama dengan Menteri Sosial Juliari P Batubara

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, Minggu (6/12/2020). 

Penetapan tersangka terhadap Juliari ini setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang pada pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Enam orang yang terjaring OTT itu yakni MJS (pejabat Kemensos), SN (Pejabat Kemensos), WG (direktur PT TPAU), AIM (swasta), HS (swasta), dan SJY (swasta).

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan lima orang tersangka, yakni Juliari P Batubara (Menteri Sosial), Matheus Joko Santoso (Pejabat Kemensos), Adi Wahyono (Pejabat Kemensos), Ardian IM (Swasta) dan Harry Sidabuke (Swasta).

Baca juga: KPK Sudah Berulang Kali Ingatkan Kemensos Agar Tak Salahgunakan Dana Bansos Covid-19

Tiga tersangka pertama merupakan penerima suap dan dua orang sisanya sebagai pemberi suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas