Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
Ketua KPK Firli Bahuri sebut Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati
Editor: Melia Istighfaroh
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara soal kasus suap bansos Juliari Batubara.
Firli menyebut Juliari Batubara terancam hukuman mati.
Ancaman tersebut bisa diberikan jika ia terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dikutip Tribunnews.com.
Memang dalam beberapa kesempatan Firli meminta agar dana bantuan sosial tidak disalahgunakan.
Jika hal itu nekat dilakukan, hukumannya adalah hukuman mati.
Apa lagi Covid-19 sudah masuk kategori bencana non alam.
Berita Rekomendasi